skip to Main Content
Beda Sumpah Dan Nadzar

Beda Sumpah Dan Nadzar

PAM WIYUNG – Surabaya, Istilah sumpah dan nadzar mungkin pernah terdengar di telinga kita. Namun beberapa dari kita ada yang belum tau apa sih bedanya. Nah kali ini kita akan membahas beda sumpah dan nadzar.  Merujuk pertanyaan pada suaramuhammadiyah.id tentang Nadzar dan Sumpah sebagai berikut :

Sumpah dalam bahasa Arab disebut: al-yamin atau al-hilf ialah kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal.

Contohnya: “WalLahi (Demi Allah) saya sudah belajar” dan “Wa’azhamatillah (Demi Keagungan Allah) saya tidak mencuri”. Oleh karena sumpah itu menggunakan nama Allah atau sifat-Nya, maka ia tidak boleh dibuat main-main.

Syarat sumpah: (1) berakal (2) baligh (3) Islam (4) bisa melaksanakannya (5) suka rela (tidak dipaksa). Rukun sumpah: Lafal yang dipakai dalam bersumpah yaitu harus menggunakan nama Allah atau sifat-Nya.

Sumpah itu ada tiga macam:

a. Sumpah Laghwi: Yaitu sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Contohnya: “Demi Allah kamu harus datang” dan “Demi Allah kamu wajib makan”. Meskipun kata-kata di atas menggunakan nama Allah, namun karena kata-kata “demi Allah” tersebut tidak dimaksudkan untuk bersumpah, tapi untuk memperkuat saja, maka hukum sumpah tersebut tidak wajib membayar kafarat dan tidak ada dosanya. Hal ini berdasarkan firman Allah:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ [البقرة: 225]

Artinya: Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. [QS. al-Baqarah (2): 225]

b. Sumpah Mun’aqadah: Yaitu sumpah yang memang benar-benar sengaja diucapkan untuk bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu hal. Contohnya: “Demi Allah saya akan bersedekah sebanyak satu juta rupiah” dan “Saya bersumpah demi Allah tidak akan menipumu”. Hukum sumpah ini ialah wajib membayar kafarat jika melanggarnya. Hal ini berdasarkan firman Allah:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ [المائدة: 89]

Artinya: Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat/tebusan (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” [QS. al-Maidah (5): 89]

Menurut ayat ini, jika seseorang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, lalu ia tidak bisa menepati sumpahnya itu, ia terkena kafarat

Kafarat ialah penebus dosa sumpah. Kafarat sumpah secara urut ialah: memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. Jika semua itu tidak bisa dilakukan maka ia wajib puasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak.

c. Sumpah Ghamus: ialah sumpah palsu/bohong, yaitu sumpah yang diucapkan untuk menipu atau mengkhianati orang lain. Sumpah palsu ini adalah salah satu dosa besar sehingga tidak ada kafaratnya atau tidak bisa ditebus dengan kafarat.

Pelakunya wajib bertaubat nasuha. Dinamakan ghamus karena akan menjerumuskan pelakunya ke dalam api neraka. Jika sumpah ini menyebabkan hilangnya hak-hak, maka hak-hak tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya. Hal ini berdasarkan ayat berikut:

وَلَا تَتَّخِذُوا أَيْمَانَكُمْ دَخَلًا بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌ بَعْدَ ثُبُوتِهَا وَتَذُوقُوا السُّوءَ بِمَا صَدَدْتُمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ [النحل: 94]

Artinya: “Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki(mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar.” [QS. an-Nahl (16): 94]

Dan berdasarkan hadis berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْكَبَائِرُ: الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ، وَقَتْلُ النَّفْسِ، وَالْيَمِينُ الْغَمُوسُ [رواه البخاري]

Artinya: Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda: “Dosa-dosa besar ialah: menyekutukan Allah, mendurhakai kedua orang tua, membunuh jiwa dan sumpah palsu.” [HR. al-Bukhari]

Selain pembagian di atas, sumpah itu bisa dibagikan lagi -jika dilihat dari jenis isi sumpahnya- seperti berikut:

  1. Bersumpah untuk mengerjakan yang wajib atau meninggalkan yang haram. Hukumnya, sumpah ini tidak boleh dilanggar karena menguatkan apa yang dibebankan oleh Allah kepada hamba-hambaNya.
  2. Bersumpah meninggalkan yang wajib atau mengerjakan yang haram. Hukumnya, sumpah ini wajib dilanggar karena ia adalah sumpah untuk melakukan maksiat atau pendurhakaan kepada Allah, dan ia terkena kafarat.
  3. Bersumpah mengerjakan atau meninggalkan sesuatu yang mubah atau halal. Hukumnya, makruh untuk melanggarnya dan disunnahkan untuk memenuhi sumpahnya itu.
  4. Bersumpah meninggalkan yang sunnah atau mengerjakan yang makruh. Hukumnya, melanggar sumpah ini disunnahkan dan ia terkena kafarat.
  5. Bersumpah untuk mengerjakan yang sunnah atau meninggalkan yang makruh. Hukumnya, sumpah ini sunnah dipenuhi dan makruh dilanggar. Kalau dilanggar ia terkena kafarat.

 

Nadzar ialah mewajibkan suatu qurbah (kebajikan) yang sebenarnya tidak wajib menurut syariat Islam dengan lafal yang menunjukkan hal itu.

Syarat nadzar: (1) Berakal (2) Baligh (3) Suka rela (tidak dipaksa). Nadzar itu adalah ibadah kuno yang telah lama dilakukan orang-orang dahulu. Nadzar itu disyariatkan, namun tidak digalakkan. Hal ini karena nadzar itu menunjukkan kekikiran orang yang bernadzar tersebut. Orang yang mau melakukan ketaatan atau kebajikan hendaknya melakukannya saja tanpa harus  dengan nadzar. Hal ini sesuai dengan hadis berikut:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّذْرِ وَقَالَ: إِنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ [رواه البخاري ومسلم]

Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. melarang nadzar dan bersabda: “Sesungguhnya ia tidak menolak apapun (takdir) dan hanya saja ia dikeluarkan dari orang yang kikir.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Nadzar itu ada dua macam;

  1. Nadzar Mutlak, yaitu nadzar yang diucapkan secara mutlak tanpa dikaitkan dengan hal lain, seperti “LilLahi ‘alayya (Wajib atasku untuk Allah) bersedekah satu juta rupiah”.
  2. Nadzar bersyarat, yaitu nadzar yang akan dilakukan jika mendapat suatu kenikmatan atau dihilangkan suatu bahaya, seperti: “Jika Allah menyembuhkan penyakitku ini, aku akan berpuasa tiga hari”.

Nadzar itu wajib dipenuhi/dilaksanakan jika merupakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Contohnya, bernadzar shalat di masjid jika hajatnya terkabulkan, dan seperti bernadzar memberi makan anak yatim jika mendapat rezeki.

Jika nadzar ini tidak dilaksanakan, maka orang yang bernadzar terkena kafarat. Kafaratnadzar sama dengan kafarat sumpah, yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. Jika semua itu tidak bisa dilakukan maka ia wajib puasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak. Hal ini berdasarkan hadis berikut:

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ [رواه مسلم]

Artinya: Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda: “Kafarat nadzar itu kafarat sumpah.” [HR. Muslim]

Tapi jika nadzar itu merupakan kemaksiatan/kedurhakaan kepada Allah dan Rasul-Nya maka nadzar tersebut tidak wajib dilaksanakan. Contohnya, bernadzar minum arak jika lulus ujian, dan seperti bernadzar membunuh si polan atau meninggalkan shalat jika naik pangkat. Hal ini sesuai dengan hadis berikut:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ [رواه البخاري ومسلم.]

Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda: “Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaklah ia mentaatiNya, dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakaiNya maka janganlah ia mendurhakaiNya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Orang yang bernadzar dengan suatu kemaksiatan lalu tidak melaksanakannya tidak terkena kafarat.

Dan jika nadzar itu atas sesuatu yang mubah atau halal, seperti bernadzar memakai baju baru ketika pergi ke kantor dan bernadzar mengendarai mobil untuk pergi ke masjid jika bisa membeli mobil, maka nadzar ini juga wajib dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan terkena kafarat. Hal ini berdasarkan hadis berikut:

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَضْرِبَ عَلَى رَأْسِكَ بِالدُّفِّ، قَالَ: أَوْفِي بِنَذْرِكِ [رواه أبو داود]

Artinya: Diriwayatkan dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa ada seorang perempuan mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernadzar menabuh gendang di hadapanmu. Beliau bersabda: “Penuhilah nadzarmu. [HR. Abu Dawud]

Menurut hadis ini, bernadzar menabuh kendang itu wajib dilaksanakan, padahal menabuh gendang itu kalau bukan suatu yang mubah maka ia adalah suatu yang makruh dan tidak akan pernah menjadi suatu qurbah (kebajikan/ketaatan).

Jika ia mubah maka hadis di atas merupakan dalil yang mewajibkan pelaksanaan nadzar atas yang mubah, dan jika ia makruh maka izin untuk memenuhi nadzar tersebut menunjukkan bahwa memenuhi nadzar atas yang mubah itu lebih utama.

3. Jika seseorang itu bernadzar, lalu ia lupa jenis nadzarnya, maka karena ia tidak bisa melaksanakannya, ia wajib membayar kafarat nadzarnya itu. Hal ini karena nadzar tersebut masih menjadi hutangnya kepada Allah.

Kafarat nadzar sebagaimana diterangkan yaitu dengan memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa ia makan untuk dirinya dan keluarganya atau memberi mereka pakaian atau dengan memerdekakan seorang hamba. Jika semua itu tidak sanggup ia lakukan, maka ia harus berpuasa selama tiga hari, boleh berturut-turut dan boleh tidak berturut-turut.

Wallahu a’lam bisshawab

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah: No. 15, 2011

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top