Akikah Dan Yang Wajib Diketahui
PAM WIYUNG – Surabaya, Akikah adalah pengurbanan hewan dalam syariat Islam, sebagai bentuk rasa syukur umat Islam terhadap Allah SWT.
Dari Samurah bin Jundub [diriwayatkan bahwa] sesungguhnya Rasulullah SAW. bersabda:
“Setiap anak tergantung kepada akikahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan diberi nama”-HR. Abu Dawud
Dari hadis ini diketahui bahwa aqiqah itu dilaksanakan sebagai tanda syukur dan berbagi kebahagiaan atas kelahiran seorang anak. Akikah dilaksanakan pada hari ke-tujuh setelah kelahirannya.
Hukum Akikah adalah Sunah muakkad (sunnah yang dianjurkan), meskipun pihak keluarga dalam keadaan susah. Aqiqah telah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat beliau.
Dan menurut para ulama, jika tidak bisa dilakukan pada hari tersebut, maka boleh dilakukan pada hari-hari yang longgar, dengan batas hingga anak Baligh, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis di atas dengan kata ghulam yang berarti anak.
Jika sudah baligh maka tidak disunnahkan lagi melakukan aqiqah karena sudah jauh waktunya dari hari kelahirannya.
Dalam ber akikah untuk anak laki-laki yaitu dua ekor kambing dan anak perempuan satu ekor kambing.